Rabu, 16 Mei 2018

Jadwal dan Pelaksanaan PPDB Online Tahun Pelajaran 2018 2019

Situs PPDB website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id.

No
Kegiatan
Hari,Tanggal
Keterangan
1.
Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki)
Senin s.d. Jumat, 25 s.d. 29 Juni 2018
Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta
2.
Pengurusan rekomendasi SKTM/Bukti dari keluarga tidak mampu
Senin s.d. Jumat, 25 s.d. 29 Juni 2018
Tempat di masingmasing Balai Dikmen Kab/Kota setempat
3.
Pengurusan rekomendasi jalur alasan khusus
Kamis s.d. Jumat, 28 s.d 29 Juni dan Senin s.d. Rabu 2 s.d 4 Juli 2018 Sampai Jam 14.30 WIB
Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta
4.
Penyampaian rekomendasi dan SKTM/Bukti dari keluarga tidak mampu
Kamis s.d. Jumat, 28 s.d 29 Juni dan Senin s.d. Rabu 2 s.d 4 Juli 2018 Sampai Jam 14.30 WIB
Tempat di SMAN/SMKN bersamaan dengan verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN
5.
Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN
Kamis s.d. Jumat, 28 s.d 29 Juni dan Senin s.d. Rabu 2 s.d 4 Juli 2018 Sampai Jam 14.30 WIB
·         Lulusan dalam DIY: di salah satu SMAN/SMKN penyelenggara PPDB online
·         Lulusan Luar DIY: di Balai Dikmen Kab/Kota
6.
Pendaftaran
Selasa s.d. kamis, 3 s.d.5 Juli 2018
Hari terakhir sampai dengan Jam 16.00 WIB
7.
Seleksi
Selasa s.d. kamis, 3 s.d.5 Juli 2018

8.
Pengumuman
Jumat, 6 Juli 2018
Jam 10.00 WIB
9.
Daftar Ulang
Senin s.d. Selasa, 9 s.d. 10 Juli 2018
Sampai dengan Jam 14.00 WIB


Daya Tampung SMK Negeri 2 Godean dengan Lama Pendidikan 3 tahun


No
Bidang Keahlian
Program Keahlian
Kompetensi Keahlian
1.
Pariwisata
Kuliner
Jasa Boga (4 Rombel 128 Peserta didik)

2.
Pariwisata
Tata Busana
Tata Busana (3 Rombel 96 Peserta didik)

3.
Pariwisata
Tata Kecantikan
Tata Kecantikan Rambut dan Kulit (1 Rombel 32 Peserta didik)


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SMK Negeri 2 Godean :
1.     Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
2.     Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
3.     Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;
4.     Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian/ kompetensi keahlian di  sekolah yang dituju.
Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (Dalam Provinsi DIY) dan zona 2 (luar Provinsi DIY).

AKSES BAGI PENDAFTAR DARI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU :
1.     Setiap sekolah wajib menerima 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung peserta didik baru terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu;
2.     Akses pendaftar dari keluarga tidak mampu hanya berlaku dalam zona 1
3.     Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
4.     Apabila peserta didik terbukti memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE :
1.     Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2.     Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Proses Pendaftaran :
1.     Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
1)    Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
2)    Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
3)    Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
2.     Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
3.     Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
4.       Melakukan pendaftaran online dengan cara:
1)     Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
2)     Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3)     Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
4)     Mengisi formulir Pendaftaran Online.
5)     Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.